TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN CABANG
(Penulis: Taryudi)
Persiapan Mendirikan Koperasi
I.
Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus
mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
II.
Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta
penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Dinas Koperasi, Pengusaha
Kecil dan Menengah setempat.
Rapat Pembentukan Koperasi
1. Proses pendirian sebuah
koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota
masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun
anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan
kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha,
dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran
dan Koperasi Jasa.
2. Pelaksanaan rapat pendirian
yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3. Apabila diperlukan, dan atas
permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1. Para pendiri koperasi
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat,
dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
b. Berita Acara Rapat
Pembentukan.
c. Surat bukti penyetoran modal.
d. Rencana awal kegiatan usaha.
2. Permohonan pengesahan Akta
Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan
luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang
anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
b. Kepala Dinas Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi
Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
c. Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian
Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3. Dalam hal permintaan pengesahan
akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
4. Terhadap penolakan pengesahan
akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5. Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6. Pengesahan akta pendirian
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan pengesahan.
7. Pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tata Cara Pendirian Cabang Koperasi:
Pendirian Cabang Koperasi pada
dasarnya sama dengan pendirian Koperasi secara umum, hanya saja bedanya tidak
perlu mengurus Akte Notaris dan Badan Hukum, karena sudah menginduk kepada
Koperasi yang telah ada. Pendirian cabang merupakan upaya Pengurus Koperasi
untuk melakukan pelayanan yang lebih mudah di akses dan lebih dekat kepada
anggotanya yang jauh dari kantor pelayanan yang berada di Bogor.
1. Proses pendirian sebuah Cabang
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi anggota cabang minimal 20 orang pendiri Cabang.
2. Pelaksanaan rapat pendirian
yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pembentukan.
3. Apabila diperlukan, dan atas
permohonan para pendiri, maka Pejabat Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya dalam
pendirian cabang tersebut.